Badan usaha adalah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya tetap memiliki perbedaan. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor- faktor produksi . Oleh karena itu, apabila didasarkan pada UU ITE dan perubahannya, tindakan cracking dapat dikatakan termasuk perbuatan dalam Pasal 30 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol Dasar/Anggaran Rumah Tangga, serta perizinan dari pemerintah. Contoh organisasi formal adalah perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan sebagainya. Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang terlibat pada suatu aktivitas serta tujuan bersama yang keberadaannya tanpa didukung dengan aspek legalitas yang jelas. Sebagai contoh, tindakan ini biasa dilakukan oleh pemberontak yang tidak puas dengan kinerja pemerintah. Akibat ketidakpuasan tersebut, mereka merusak fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah dan sebagainya. Adapun sasaran sabotase sangat beragam, mulai dari fasilitas umum, infrastruktur, organisasi, dan kegiatan lainnya. Kebijakan Perusahaan Kode Etik Perusahaan Daftar Isi Halaman 1. Umum 2 2. Prinsip-prinsip Kode Etik 2 3. Benturan Kepentingan 2 4. Laporan Akurat 3 5. Tindakan Suap dan Ilegal atau praktek Perdagangan yang tidak Etis 3 6. Hiburan dan Hadiah 3 7. Penyalahgunaan Jabatan 3 8. Perdagangan oleh Orang Dalam 4 9. Kerahasiaan 4 10. Pembatasan Permohonan 4 Jika kecurangan dalam laporan keuangan perusahaan ini terus berlangsung akan membuat perusahaan menjadi gulung tikar semakin cepat. Kecurangan kerap terjadi pada sebuah pencatatan keuangan, lakukan antisipasi agar terjaga dan lebih rapi. Berdasarkan the Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), Kecurangan adalah salah satu Tindakan yang Hz7ZVhB. NilaiJawabanSoal/Petunjuk SABOTASE Tindakan merusak dan menentang kelancaran kerja RRI Stasiun radio milik pemerintah yang didirikan tanggal 11 September 1945 SWASTA Bukan milik pemerintah ANTARA Kantor berita nasional milik pemerintah RTI Radio milik Pemerintah Taiwan RFI Radio milik Pemerintah Perancis TVRI Lembaga penyiaran berita milik pemerintah SIA Maskapai milik Pemerintah Singapura singkatan PETISI Permohonan kepada pemerintah supaya mengambil tindakan MENSWASTAKAN Menjadikan swasta ~ perusahaan milik pemerintah; INKA Perusahaan milik pemerintah indonesia yang memproduksi kereta api MENINDAK Mengambil tindakan thd Pemerintah akan ~ pengacau ekonomi; MANDIRI Bank yang menggabungkan 4 bank milik pemerintah pada tahun 1999 MENASIONALISASIKAN Melakukan tindakan nasionalisasi; menjadikan sesuatu menjadi milik bangsa dan negara KADASTER Badan pemerintah pencatat tanah milik yang menentukan letak rumah, luas tanah UANG KAS Uang yang disimpan dalam kas, milik suatu perkumpulan atau instansi pemerintah DESTRUKTIF Bersifat merusak MENYETUJUI Menyatakan setuju sepakat dengan; membenarkan mengiakan, menerima; memperkenankan DPR ~ tindakan Pemerintah; KOLKOZ Tanah pertanian yang merupakan milik koperasi rakyat yang diawasi pemerintah di Uni Sovyet VOICE VOA = ... of America siaran multimedia milik pemerintah Amerika Serikat yang memuat 52 bahasa PENYITAAN 1 proses, cara, perbuatan menyita; pembeslahan; 2 pengambilan milik pribadi oleh pemerintah tanpa ganti rugi; PARTIKELIR Bukan untuk umum; bukan kepunyaan pemerintah; bukan milik dinas; swasta di Jakarta se-kolah - banyak peminatnya KOMISIONER Orang yang tugasnya melaksanakan penjualan barang dagangan milik pemerintah atau orang lain dengan menerima imbalan dari keuntungannya PENGEKLIKAN Proses, cara, perbuatan mengeklik klik-klikan cak membentuk klik-klik; mengelompok dalam klik semangat ~ dalam tubuh Pemerintah dapat merusak citra aparatur negara NONPEMERINTAH Tidak dikelola oleh pemerintah; tidak dalam lingkungan pemerintah; bukan milik pemerintah, partikelir; swasta bank - lebih diminati nasabah yang akan meminjam modal BerandaKlinikKetenagakerjaanRugi Akibat Kesalaha...KetenagakerjaanRugi Akibat Kesalaha...KetenagakerjaanRabu, 26 Februari 2020Perusahaan kami, sebuah bank swasta, menerapkan peraturan sanksi ganti rugi materiel kepada karyawannya bila dalam bekerja melakukan kesalahan/kelalaian, sehingga menimbulkan kerugian secara materiel bagi perusahaan. Yang menjadi permasalahan adalah manajemen, organisasi, budaya perusahaan, dan kualitas SDM karyawan masih belum memadai. Banyak terjadi rangkap jabatan, posisi strategis dibiarkan kosong, atau banyak orang tidak kompeten menempati posisi tertentu. Dalam perkembangan, banyak karyawan terkena sanksi ganti rugi materiel mengganti kerugian perusahaan yang besarnya bisa sampai puluhan juta bahkan ratusan juta, sehingga harus jual rumah, karena diancam akan dilaporkan ke polisi oleh perusahaan. Dari sisi hukum ketenagakerjaan, apakah penerapan sanksi ganti rugi kepada karyawan yang melakukan kelalaian dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan dapat dibenarkan? Mohon dasarnya, sanksi berupa denda atau ganti rugi yang dibebankan kepada pekerja/buruh dapat dilakukan jika akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian apabila diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Namun jika kerugian terkait hubungan kerja tersebut dialami oleh pihak ketiga, maka yang bertanggung jawab seharusnya adalah perusahaan. Untuk menghindari kerugian yang dapat dialami perusahaan, sebaiknya perusahaan meningkatkan kualitas SDM-nya dengan pelatihan kerja. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul “Penerapan Sanksi Ganti Rugi Material kepada Karyawan” yang dibuat oleh Umar Kasim dan dipublikasikan pada Kamis, 19 Agustus dalam Hubungan KerjaDalam hubungan kerja, menurut hemat kami, ada dua macam sanksi terkait upah yang dapat dikenakan pengusaha terhadap pekerja/buruh di perusahaannya, yakni denda dan ganti rugi. Hal ini diterangkan dalam Pasal 51 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan “PP 78/2015”, bahwa hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah terdiri atasdenda;ganti rugi;pemotongan upah untuk pihak ketiga;uang muka upah;sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh;utang atau cicilan utang pekerja/buruh kepada pengusaha; dan/ataukelebihan pembayaran upah untuk denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah, dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[1]Pekerja/buruh yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, karena kesengajaan atau kelalaiannya, dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[2]Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[3]Jumlah keseluruhan pemotongan upah paling banyak 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.[4]Ganti RugiSedangkan, ganti rugi, menurut hemat kami, merupakan hak pengusaha/perusahaan yang dikenakan kepada karyawan, karena melakukan kesalahan/kelalaian yang mengakibatkan rusak/hilangnya barang/aset ganti rugi karena kelalaian yang menyebabkan kerusakan mesin produksi. Padahal berdasarkan perjanjian kerja, pekerja/buruh wajib menjaga barang-barang milik perusahaan. Kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut terjadi bukan karena kesengajaan/kelalaian karyawan yang tersebut berkaitan dengan perbuatan melangggar hukum onrechtmatige daad yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUH Perdata”. Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian seorang pekerja/buruh yang melakukan kesalahan/kelalaian wajib mengganti kerugian dari kesalahan/kelalaiannya tersebut sesuai dengan besarnya nilai kerugian secara proporsional yang uraian di atas, sanksi berupa denda atau ganti rugi yang dibebankan kepada pekerja/buruh dapat dilakukan jika akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian apabila diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja yang Disebabkan Pekerja/Buruh terhadap Pihak KetigaDalam konteks hubungan kerja, kesalahan seorang pekerja/buruh yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga, menjadi tanggung jawab perusahaan sebagaimana diterangkan Alinea Kedua Pasal 1367 KUH jika ada kerugian yang timbul kepada pihak ketiga akibat perbuatan pekerja/buruh dalam hubungan kerja, maka perusahaanlah yang bertanggung jawab untuk mengganti kerugian kerugian yang sebenarnya disebabkan oleh kesalahan manajemen, organisasi perusahaan, dan corporate culture serta kualitas SDM yang masih belum memadai, justru memang harus dituntut adanya profesionalisme dalam bekerja dan diupayakan peningkatan kualifikasi serta kompetensi kerja dari semua pihak yang saling demikian, dapat ditiadakan atau setidaknya dikurangi jumlah risiko yang mungkin terjadi akibat kurangnya kualitas bila terjadi kesalahan/kelalaian, karena adanya perintah kerja di luar tugas dan tanggung jawab sebagaimana dalam perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau bahkan bekerja melebihi ketentuan waktu kerja yang ditentukan, maka, menurut hemat kami, kesalahan tersebut tidak selayaknya dibebankan kepada karyawan yang bersangkutan, akan tetapi menjadi risiko informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 57 ayat 1 PP 78/2015[3] Pasal 54 ayat 2 PP 78/2015Tags A. Pengertian SabotaseSabotase dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI adalah,1. perusakan milik pemerintah dan sebagainya oleh pemberontak; 2. penghalangan produksi perusahaan atau tindakan merusak dan menentang kelancaran kerja oleh kaum buruh yang tidak puas; 3. pemusnahan fasilitas militer, perhubungan, atau pengangkutan wilayah musuh oleh agen rahasia lawan atau oleh kelompok gerakan perlawanan bawah adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk merusak dan merugikan suatu pihak yang dilakukan secara disengaja, terstruktur, dan rahasia. Tindakan sabotase ini dilakukan dengan tujuan untuk menghalangi ataupun menggagalkan upaya yang akan dilakukan oleh pihak lawan. Sasaran sabotase bisa sangat beragam, mulai dari fasilitas umum, infrastruktur, ekonomi, kegiatan, organisasi, hingga sebuah negara. Dan aktivitas sabotase biasanya menyasar sesuatu yang sangat berharga dan bisa memberikan dampak besar secara psikologis terhadap seseorang atau Menurut Para Ahli1. Merriam Webster, sabotase adalah tindakan destruktif atau perusakan yang dilakukan oleh sipil atau musuh. Yang mana ditujukan untuk menghalangi upaya perang suatu negara dengan menghancurkan peralatan, senjata atau Cambridge Dictionary, sabotase adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah keberhasilan musuh atau pesaing. Dalam arti lain, sabotase mencegah upaya terjadinya gencatan Sejarah SabotaseKata sabotase berasal dari Bahasa Prancis sabot yang artinya berjalan secara berisik, yang ditimbulkan oleh sepatu sabot sepatu kayu yang populer pada abad 19 masa industri Prancis. Suara bising yang ditimbulkan derap sepatu tersebut sering membuat kegiatan produksi terhenti dan terganggu. Ketika itu terjadi PHK dan pengangguran sebagai dampak dari industrialisasi di Prancis. Selain sering melakukan tindakan berisik, beberapa masyarakat juga melakukan tindakan perusakan mesin-mesin industri dengan memasukkan sepatu kayu ke dalamnya. Dalam perang, istilah ini digunakan untuk mendeskripsikan aktivitas individu atau grup yang tidak berhubungan dengan militer, tetapi dengan spionase, aktivitas didahului oleh perekrutan dan latihan khusus yang menjamin kehancuran sasaran. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa struktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dan lain-lain. Kata “sabot” ini kemudian diadaptasi ke dalam bahasa Inggris, yaitu menjadi “sabotage” artinya adalah merusak. C. Penyebab SabotaseTujuan sabotase erat kaitannya dengan permasalahan politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Berikut beberapa faktor yang turut melatarbelakangi dilakukannya sabotase di antaranya,1. Sistem pemerintahan yang otoriterSetiap manusia pastilah diberikan hak untuk dapat mengutarakan semua pendapatnya, baik yang berkaitan dengan pemerintahan ataupun kebijakan yang akan ditetapkan. Untuk itu suatu negara berkewajiban untuk dapat memfasilitasi hak warga negaranya itu. Negara yang sangat menjunjung pendapat dan juga suara rakyatnya biasanya negara yang pemerintahan Berupaya untuk menghancurkan upaya kelompok tertentuYang seringkali menjadi alasan kuat untuk sebuah pihak melakukan sabotase adalah adanya keinginan untuk menghancurkan pihak tertentu. Upaya penghancuran itu tentunya dilakukan dengan cara yang halus. Tanpa harus diketahui oleh khalayak umum, tentunya dengan sabotase ini. Pihak terkait menginginkan untuk mencuri ataupun menghilangkan semua informasi penting. Yang mana bertujuan untuk menghancurkan strategi kelompok Ketidaksesuaian kebijakan dengan keinginan masyarakatSemua kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, cenderungnya harus sesuai dengan keinginan dan pendapat dari masyarakat. Hal itu disebabkan semua kebijakan yang akan ditetapkan harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Namun, apabila yang terjadi adalah sebaliknya. Masyarakat akan memberontak dan berdemonstrasi atas kebijakan itu. Cara-cara itulah yang masyarakat anggap tepat agar suaranya didengar oleh pemerintah. Dengan merusak semua fasilitas yang ada, atau bahkan hingga merentas situs situs resmi dari Sistem kemiliteran dan keamanan sangat represifKetika sebuah pemerintah telah menganut paham otoriter, semua yang terjadi di negara menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Seringkali sistem ini dianut untuk mempertahankan kekuasaan agar lebih lama eksistensinya. Namun, sistem ini cenderung membatasi semua aspirasi dan pendapat masyarakat. Hak berpendapat masyarakat dibungkam untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Tidak ada celah bagi masyarakat untuk bersuara. Masyarakat yang akan berpendapat juga diselubungi berbagai ketakutan. Salah satunya adalah takut dihilangkan oleh pemerintah lewat pasukan Untuk keuntungan pribadiSabotase juga seringkali dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi atau individu saja. Entah digunakan untuk mengembangkan usahanya ataupun mengalahkan saingannya dalam perebutan tender dalam suatu Tujuan SabotaseTerdapat beberapa tujuan dilaksanakannya sabotase di antaranya,1. Memberantas organisasi atau kelompok tertentu yang sangat merugikan kepentingan Menyebar ketakutan kepada sasaran yang Menghancurkan pihak-pihak Untuk menentang kebijakan pemerintah yang tidak bersesuaian dengan aspirasi Melengserkan sebuah Memenangkan perebutan tender sebuah Ciri SabotaseSuatu tindakan dapat dikategorikan sabotase bila memenuhi beberapa ciri di antaranya,1. Dilakukan Dengan Sengaja. Sesuai dengan yang disebutkan dalam pengertiannya, tindakan sabotase dilakukan secara disengaja dan memiliki tujuan tertentu yang ingin Dilakukan Secara Terencana. Aktivitas sabotase tidak terjadi begitu saja atau tiba-tiba tapi dilakukan secara terencana, terukur, dan tersembunyi. Dengan begitu, tingkat keberhasilan sabotase biasanya sangat Memberikan Dampak Besar. Sabotase akan menyasar sesuatu yang sangat berharga bagi seseorang atau masyarakat umum, misalnya fasilitas umum. Itulah sebabnya aktivitas sabotase akan memberikan dampak yang besar bagi psikologis seseorang atau masyarakat Sasaran SabotaseTindakan sabotase biasanya menyasar sesuatu yang berharga dan memberikan dampak psikologis bagi korbannya. Berikut adalah beberapa sasaran tindakan sabotase di antaranya, 1. Sabotase FisikSabotase fisik yaitu tindakan perusakan secara sengaja dan terencana pada sesuatu yang berbentuk fisik. Biasanya yang diserang adalah fasilitas umum, personel, infrastruktur, dan lain-lain. Contoh sabotase fisik merusak fasilitas umum, menghancurkan bandara udara, merusak jembatan, dan Sabotase Jaringan InformasiSabotase jaringan yaitu tindakan perusakan secara sengaja dan terencana terhadap sesuatu yang bentuknya jaringan informasi. Sabotase jaringan biasanya menarget akses informasi yang sifatnya rahasia dan berpengaruh terhadap kelangsungan sebuah negara. Contoh sabotase jaringan informasi adalah meretas website pemerintah, merusak jaringan informasi selular, meretas jaringan komputer dan mencuri informasi Sabotase DiriSabotase diri ini merupakan tindakan perusakan yang dilakukan seseorang terhadap dirinya sendiri sehingga mengakibatkan orang tersebut mengalami kegagalan secara berulang dalam hidupnya. Meskipun seseorang memiliki kemampuan dan bakat di bidang tertentu, hal tersebut tidak membuat seseorang berhasil dalam hidupnya bila melakukan sabotase diri. Contoh sabotase diri adalah terlalu cepat puas, rasa malas, tidak konsisten, terlalu penakut, sering menunda pekerjaan, dan Dampak Sabotase Sabotase secara umum memberikan dampak negatif terhadap korban. Berikut ini adalah beberapa dampak yang diakibatkan oleh tindakan sabotase terhadap korbannya di antaranya,1. Kerugian Material. Sabotase yang bertujuan merusak fasilitas penting bagi khalayak akan menimbulkan kerugian material dalam jumlah besar. Semakin besar skala kerusakannya maka akan semakin besar kerugian material yang akan dialami oleh Trauma Psikologis. Kerusakan yang ditimbulkan oleh tindakan sabotase juga dapat menyebabkan trauma psikologis terhadap masyarakat yang terdampak. Trauma psikologis dalam skala tinggi pada akhirnya akan menyebabkan masalah kesehatan mental seseorang atau masyarakat secara Ancaman Terhadap Keselamatan. Umumnya sabotase dilakukan dalam skala besar dan ditujukan pada suatu organisasi atau negara tertentu. Hal ini merupakan ancaman bagi keselamatan dan keutuhan organisasi atau suatu negara. Dampaknya kemudian adalah kepanikan dan ketakutan yang dialami oleh setiap orang yang ada di dalam organisasi atau negara Contoh Sabotase Aksi sabotase bisa dilakukan oleh satu orang ataupun organisasi dan biasanya menarget fasilitas-fasilitas penting bagi orang banyak. 1. Sabotase akses transportasi jalan raya untuk aksi demonstrasi. Tindakan sabotase seringkali terjadi setiap kali ada aksi demonstrasi yang dilakukan di jalan raya. Hal ini tentu saja merugikan banyak pihak, terutama para pengguna jalan Aksi peretasan situs-situs penting. Hacking bukan lagi hal yang baru di jaman teknologi canggih seperti sekarang. Aksi peretasan yang dilakukan pada situs-situs penting atau situs pemerintahan biasanya bertujuan untuk merusak stabilitas suatu organisasi atau Peretasan komputer di gedung DPR. Beberapa tahun silam terjadi peretasan komputer di gedung DPR yang menampilkan alamat situs porno dan gambar-gambar asusila di layar informasi kegiatan DPR. Ini merupakan bentuk sabotase yang bertujuan untuk merusak kredibilitas para anggota DPR dan Menyadap saluran telepon. Beberapa tahun silam saluran telepon Susilo Bambang Yudhoyono, mantan presiden RI, dilakukan oleh pihak negara Australia. Ini merupakan bentuk sabotase yang tujuannya untuk mengambil informasi secara Pencurian minyak. Pada tahun 2016 lalu perusahaan di bidang migas, yaitu PT Medco E&P Indonesia mengalami sabotase yang merugikan perusahaan tersebut dan lingkungan sekitarnya. Aksi pencurian minyak dan sabotase tersebut mengakibatkan tumpahan minyak sebanyak 672 Cara Mencegah SabotaseTerdapat beberapa cara untuk mencegah tindakan sabotase di antaranya,1. Memperketat Pengawasan. Aktivitas sabotase dapat ditekan atau bahkan dicegah dengan cara memperketat pengawasan di berbagai sisi. Pengawasan ketat terhadap semua potensi kejahatan akan membuat aksi sabotase tidak dapat Meningkatkan Kewaspadaan. Pengawasan akan lebih baik bila dibarengi dengan kewaspadaan terhadap segala kemungkinan. Semua pihak yang berwenang harus selalu waspada dan berupaya meminimalisir kemungkinan terjadinya sabotase yang bisa dilakukan oleh pihak luar maupun dari Meningkatkan Sumber Daya Manusia. Pengawasan dan pengendalian terhadap kemungkinan sabotase akan dapat dilakukan lebih baik bila kita memiliki sumber daya manusia yang handal. Oleh karena itu, sudah seharusnya setiap pihak berupaya untuk meningkatkan sumber daya Bekerjasama dengan Berbagai Pihak. Kerjasama dengan pihak lain juga diperlukan guna mencegah kemungkinan terjadinya sabotase. Selain itu, menjaga hubungan baik dan berkolaborasi dengan berbagai pihak akan memberikan dampak positif dan membantu mencegah potensi terjadinya sabotase. PT NMR dan seluruh karyawannya sangat menghormati hukum danperundang-undangan yang berlaku dan akan senantiasa bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pemerintah guna mengungkap kebenaran atas tuduhan-tuduhan tersebut, demikian penjelasan NMR nanti diajukan ke pengadilan, katakanlah dituduh mencemari lingkungan, apakah otomatis petinggi-petinggi perusahaan tersebut akan duduk sebagai pesakitan pula? Kemudian, terkait dengan tanggung jawab perusahaan corporate liability, timbul pertanyaan siapa yang akan bertanggung jawab seandainya perusahaan tersebut diberikan sanksi pidana karena terbukti mencemarkan lingkungan? Kejahatan korporasiDalam Bab IX Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup UU telah diatur sanksi pidana penjara dan denda terhadap badan hukum yang melakukan pencemaran. Selanjutnya, pada pasal 46 UU dinyatakan bila badan hukum terbukti melakukan tindak pidana, maka sanksinya dijatuhkan selain terhadap badan hukum, juga terhadap mereka yang memberi perintah atau yang menjadi pemimpin dalam perbuatan korporasi dalam sistim hukum Indonesia, tidak hanya dikenal dalam UU Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Anti Tindak Pidana Pencucian Uang money laundering juga mengatur pertanggungjawaban atas kejahatan korporasi. Sebagaimana dikutip dari makalah Patra Zen mengenai Kejahatan Korporasi, Sally S. Simpson menyatakan "corporate crime is a type of white-collar crime". Sedangkan Simpson, mengutip John Braithwaite, mendefinisikan kejahatan korporasi sebagai "conduct of a corporation, or employees acting on behalf of a corporation, which is proscribed and punishable by law". Simpson menyatakan ada tiga ide pokok dari definisi Braithwaite mengenai kejahatan korporasi. Pertama, tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Karenanya, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan baik korporasi sebagai "subyek hukum perorangan "legal persons" dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan as illegal actors, dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan. Ketiga, motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional internal dan sub-kultur Achmad Santosa Good Governance Hukum Lingkungan 2001 mengatakan, kejahatan korporasi sebagaimana diatur dalam pasal 45 dan 46 UU merupakan rumusan kejahatan korporasi sebagaimana diatur dalam KUHP Belanda. Jadi korporasi sebagai legal persoon, dapat dipidana berdasarkan UU pertanggungjawaban pidana criminal liability dari pimpinan korporasi factual leader dan pemberi perintah instrumention giver, keduanya dapat dikenakan hukuman secara berbarengan. Hukuman tersebut bukan karena perbuatan fisik atau nyatanya, akan tetapi berdasarkan fungsi yang diembannya di dalam suatu perusahaan. Tanggungjawab korporasiMengomentari persoalan tanggung jawab korporasi di kasus pencemaran Teluk Buyat yang diduga dilakukan oleh NMR, pengamat hukum lingkungan dari Universitas Parahyangan, Stefanus Hariyanto, mengatakan dalam kasus kejahatan korporasi yang dijatuhi hukuman pidana adalah perusahaannya. Menurutnya, kalau direktur juga ikut dipidana maka persoalannya sudah menjadi personal crime. Stefanus berpendapat, apabila menuntut NMR saja, maka sanksi pidananya adalah denda, tidak termasuk penjara. Ini yang orang sering salah kaprah, dalam hukum pidana ada asas legalitas, sehingga direktur ini tidak bisa dipidanakan bila belum ada aturannya, sebab itu dia berpendapat, yang seharusnya didakwa bukan hanya NMR tapi juga individu-individu yang dianggap bertanggung jawab atas pencemaran tersebut, termasuk direkturnya. Stefanus menjelaskan, perlu ada pemahaman bahwa dalam hukum pidana ada asas kulpabilitas, sehingga harus dibuktikan bahwa seseorang bisa dipidana apabila memang terbukti bersalah. Artinya tidak bisa secara otomatis sanksi pidana dialihkan dari corporate crime menjadi personal memang direksinya bersalah maka harus dibuktikan kalau dia bersalah, baru bisa dipidana, tegas Stefanus. Dia menekankan, harus dipisahkan sanksi terhadap korporasi dan juga individu. Memang logikanya jika korporasinya bersalah maka direksinya juga bersalah, karena yang melakukan tindakan korporasi adalah direksi. Namun, dalam hukum pidana, mutlak harus dibuktikan adanya niat untuk melakukan perbuatan pidana. Inilah yang dimaksud asas mens rea guilty mind yang dikatakan oleh act is a crime because the person committing it intended to do something wrong, This mental state is generally referred to as Mens rea secara terpisah, pakar hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo, mempunyai pendapat yang berbeda dengan Stefanus. Menurutnya, dalam hal korporasi sebagai terdakwa, maka dianggap korporasi ini yang mempunyai mens rea. Sehingga di mata Harkristuti, harus dibuktikan dalam pengadilan perbuatan apa yang dilakukan oleh karyawan perusahaan ini corporate crime adalah suatu pengecualian, karena biasanya mens rea ini terletak pada manusianya, tapi dalam hal ini perusahaan dianggap memiliki mens rea, ujarnya. Harkristuti mendasarkan argumennya berdasarkan ketentuan pidana yang terdapat dalam UU serta prinsip mengenai fiduciarie duties yang dianut dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan melihat, lembaga peradilan memang agak canggung untuk membawa korporasi ke pengadilan. Namun seingatnya, pernah ada dua kasus serupa yang pernah diputus oleh pengadilan, dimana direktur perusahaan dijatuhi pidana kurungan karena tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan. Mengenai dugaan pelanggaran izin yang diperoleh NMR untuk pembuangan limbah, Stefanus berpendapat hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, Kalau yang dilanggar adalah hukum administrasi berarti dia melanggar perizinan. Jadi harus dibuktikan apakah NMR melanggar ambang batas yang ditentukan dalam izin. Baru diperiksa apakah pelanggaran terhadap ambang batas tersebut menimbulkan pencemaran, paparnya. Lebih jauh menurutnya, kalau pelanggaran ini menimbulkan pencemaran, maka NMR bertanggung jawab secara pidana dan juga perdata. Yang berlaku dalam Undang-Undang Lingkungan adalah delik formal. Artinya begitu terbukti melanggar hukum administrasi ambang batas maka sekaligus melanggar hukum pidana, ujar Stefanus. Sementara itu, Radja Siregar, pengkampanye dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Walhi berpendapat tindakan NMR membuang limbah tailingnya merupakan kesalahan korporasi. Pasalnya, pihak NMR rutin melakukan monitoring terhadap sistem pembuangan limbah tersebut. Kalau ada kesalahan individual akan langsung kelihatan, cetus cenderung menilai, NMR sebagai kororasi dan direksinya bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap pencemaran di Teluk Buyat. Sebab, NMR telah memiliki sistim pembuangan limbah tailing. Kecuali, meski sistem pembuangan telah diterapkan dan pencemaran disana bertambah buruk, maka bukan hanya direksi tapi orang per orang di NMR bisa diseret ke menambahkan, dalam sebuah kasus lingkungan yang melibatkan Walhi dengan sebuah perusahaan penyedot asap di Jawa Timur, pengadilan pernah menyatakan korporasi bersalah telah melakukan pencemaran. Pengadilan menilai, keputusan untuk membuang limbah tersebut bukanlah keputusan manajerial. Saat ini perkara tersebut masih di tingkat demikian, ia pesimistis kasus pencemaran lingkungan—termasuk NMR—akan dapat dibuktikan oleh pengadilan. Bukan karena tidak ada pencemaran, tetapi kecenderungannya hakim berprinsip karena ragu-ragu ada pencemaran, lebih baik diputus bebas, tukas Radja. Akankah NMR dan petinggi-petingginya lolos dari jerat hukum?Sejauh ini, PT Newmont Minahasa Raya NMR adalah tersangka utama pencemaran di Teluk Buyat, mengingat selama 20 tahun perusahaan tersebut melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan emas disana. Pembuangan limbah tailing lumpur sisa penghancuran batu tambang milik NMR, diduga jadi biang keladi pencemaran. Aparat kepolisian telah memeriksa sejumlah petinggi NMR, untuk menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan. David Sompie Manager External Relation, Jerry Koyonsow super intendent lingkungan, Putra Wijayanti super intendent pengolahan, Phil Benner manager maintenance peralatan, adalah petinggi NMR yang tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian. Pada perkembangan terakhir, Mabes Polri berencana memeriksa Richard Ness, Presdir NMR, sebagai tersangka pencemaran sendiri dalam pernyataannya menolak tuduhan mencemari lingkungan Di sebuah situs internet, perusahaan yang telah mengakhiri operasionalnya pada 31 Agustus 2004 lalu menyatakan akan menghormati hukum dan perundang-undangan yang berlaku. NMR yakin proses pengadilan akan dapat membantu dalam mengungkap kasus ini dimana masih terdapat hasil-hasil studi dan penemuan-penemuan yang saling bertolak belakang. Ilustrasi perusakan fasilitas Jakarta Sabotase adalah tindakan perusakan yang dilakukan oleh kelompok pemberontak. Biasanya sabotase kerap kita temui saat adanya peperangan pada suatu wilayah ataupun negara. Sabotase ini dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan kerusuhan. Aksi sabotase bisa memberikan dampak buruk bagi korban. Perbuatan ini tidak bisa dibenarkan, karena dapat merugikan banyak pihak. Secara umum, sabotase merujuk pada suatu kegiatan atau aktivitas merusak fasilitas. Untuk lebih rinci, berikut ini ulas mengenai pengertian sabotase beserta sasaran dan dampaknya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat 23/9/2022.Sedikitnya tiga kapal laut diduga disabotase di selat Hormuz perairan Uni Emirat Arab. Sabotase akibatkan kerusakan pada badan SabotaseIlustrasi Perusakan Kapal HO / EU NAVFOR / AFPMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian sabotase adalah perusakan milik pemerintah dan sebagainya oleh pemberontak. Arti lainnya dari sabotase adalah penghalangan produksi perusahaan atau tindakan merusak dan menentang kelancaran kerja oleh kaum buruh yang tidak puas. Dikutip dari Britannica, pengertian sabotase adalah tindakan menghancurkan atau merusak sesuatu dengan sengaja sehingga tidak berfungsi dengan benar. Definisi lain, sabotase adalah tindakan yang disengaja dengan tujuan untuk melemahkan pemerintahan, usaha, atau organisasi melalui subversi, halangan, gangguan, atau perusakan. Kelompom pemberontak biasanya mencoba menyembunyikan identitas mereka karena konsekuensi dari tindakan mereka dan untuk menghindari tuntutan hukum. pengertian lain, sabotase adalah tindakan perusakan yang dilakukan secara terencana, disengaja dan tersembunyi terhadap peralatan, personel dan aktivitas dari bidang sasaran yang ingin dihancurkan yang berada di tengah-tengah masyarakat, kehancuran harus menimbulkan efek psikologis yang besar. Dalam perang, istilah ini digunakan untuk mendeskripsikan aktivitas individu atau grup yang tidak berhubungan dengan militer, tetapi dengan spionase, aktivitas didahului oleh perekrutan dan latihan khusus yang menjamin kehancuran sasaran. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa struktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, Penggunaan Laptop Credit ini terdapat beberapa jenis sasaran sabotase adalah 1. Sabotase Fisik Sabotase fisik adalah tindakan yang sengaja dilaksanakan secara terencana dan tersembunyi untuk mengerjakan kerusakan terhadap sasaran fisik. Biasanya yang diserang ialah fasilitas umum, infrastruktur, personel, atau kegiatan vital yang sedang terjadi di tengah-tengah masyarakat. 2. Sabotase Jaringan Informasi Sasaran sabotase jaringan informasi adalah tindakan kerusakan secara sengaja atau terencana terhadap sesuatu yang bentuknya jaringan informasi. Biasanya sasaran jaringan informasi adalah akses informasi yang bersifat rahasia dan berpengaruh terhadap keberlangsungan sebuah wilayah maupun negara. 3. Sabotase Diri Sasaran sabotase diri adalah tibdakan kerusakan yang dilakukan seseorang terhadap dirinya sendiri, sehingga orang tersebut mengalami kegagalan secara berulang. Biasanya orang yang membuat sabotase diri adalah orang yang mudah puas, malas, tidak konsisten, penakut, dan sering menunda Terjadinya SabotaseIlustrasi Al-Shabab serang pangkalan militer pasukan Uni Afrika di Kota Golweyn, wilayah Shabelle, Somalia. AFP1. Sistem pemerintahan yang otoriter Pemerintah yang otoriter menyebabkan rakyatnya sengsara namun tidak dapat melakukan kritik maupun pendapat terhadap pemerintah. Sehingga hal yang bisa dilakukan untuk mengekspresikan kritik dan pedapatnya adalah memberontak dengan cara sembunyi. 2. Berupaya menghancurkan golongan tertentu Salah satu alasan yang menyebabkan orang melakukan sabotase adalah berupaya menghancurkan golongan atau kelompok tertentu. Aksi kelompok yang dirasa mengacam keamanan, akan berusaha digagalkan ketika negosiasi sudah tidak bisa digunakan untuk menghentikannya. 3. Perbedaan antara kebijakan dan keinginan masyarakat Kebijakan pemerintah terkadang tidak sesuai dengan apa yang dipahami dan dikehendaki oleh masyarakat. Sehingga beberapa kelompok masyarakat yang memiliki paham berbeda dengan pemerintah berusaha melakukan pemberontakan. Upaya yang dilakukan adalah dengan sabotase fasilitas umum, merusak jaringan dan sistem penting negara. Tujuannya adalah mengubah dan menghentikan kebijakan pemerintah agar sesuai dengan keinginan masyarakat. 4. Militer dan keamanan yang sangat represif Ketika suatu pemerintah menganut paham otoriter, maka semua yang terjadi di negara menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Biasanya sistem ini diikuti supaya dapat mempertahkan kekuasaan lebih lama. Namun, semua sistem ini dapat membatasi semua aspirasi dan pendapat masyarakat. Hak berpendapat masyarakat dibungkam untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Sehingga masyarakat tidak diberi celah untuk bersuara. Hal inilah yang menjadi penyebab sabotase terhadap suatu wilayah dan negara. 5. Protes terhadap instansi perusahaan Perusahaan yang sewenang-wenang tehadap karyawannya akan menimbulkan demonstrasi. Karyawan yang tidak terpenuhi hak dan tuntutannya akan melakukan hal-hal yang merugikan perusahaan karena merasa sakit hati. Mulai dari perusakan alat, perusakan nama baik dan sebagainya. Pelaku sabotase bisa sekumpulan karyawan yang sakit hati, bahkan bisa saja hanya seorang dari SabotaseFans Manchester United demo memaksa keluarga Glazer meninggalkan klub di Old Trafford, Minggu 2/5/2021. AFP/Oli ScarffPada dasarnya, sabotase mampu mengancam kedaulatan negara. Secara terperinci dampak dari sabotase adalah sebagai berikut 1. Membahayakan perekonomian negara, khususnya masalah keuangan. 2. Gagalnya produksi pertanian dan industri. 3. Terganggunya sistem transportasi dan komunikasi yang dimiliki oleh musuh. 4. Adanya tindakan eksploitasi perusahaan dan properti pada suatu negara. 5. Menghancurkan sistem polisi atau militer yang represif. 6. Membuat tidak berguna sistem keamanan pada suatu negara atau perusahaan. 7. Tidak sedikit fasilitas atau barang berharga yang rusak. 8. Biasanya adanya korban jiwa setiap kali ada perusakan fasilitas umum.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

tindakan merusak milik pemerintah perusahaan organisasi